Rabu, 18 November 2009

Petugas, Norma, Sanksi, Pelanggaran. = Hukum

Mendengar kata" tersebut sering kali kita beranggapan bahwa ketiga kata" itu merupakan suatu hal dimana saling berhubungan antar masing". mengapa demikian? ini dikarenakan merupakan dari sumber yang pertama atau dengan kata lain merupakan anak dari suatu hal utama. Yaitu HUKUM. Hukum? Hukum secara individu dapat diartikan sebagai kumpulan norma yang memiliki nilai yang syah memiliki sanksi dan dijalankan oleh pihak petugas untuk menangani para pelanggaran yang banyak dilakukan oleh para pelanggar.

Sedangkan pengertian Hukum secara luas adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.

Bidang hukum

Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara lain hukum perdata, hukum publik, hukum pidana, hukum acara, hukum tata negara, hukum internasional, hukum adat, hukum islam, hukum agraria

Dikutip Dari Wikipedia : http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SelamatDatang., SemogaBerguna...